SOLOPOS.COM - Ketua Komisi E DPRD Jateng dari Fraksi PKB, Abdul Hamid. (Semarangpos.com-FPKB DPRD Jateng)

Semarangpos.com, SEMARANG — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Jawa Tengah (Jateng) akan mengusulkan terbentuknya peraturan daerah (perda) tentang pesantren.

Ketua FPKB DPRD Jateng, Sarif Abdillah, mengatakan dalam konteks pendidikan keagamaan, perda pesantren diharapkan mampu memperkuat legalitas dan eksistensi pendidikan pesantren di tengah masyarakat. “Ini juga bagian dari FPKB untuk mengawal secara serius terbitnya UU Pesantren. Dengan perda akan semakin memperkuat eksistensi pesantren, khususnya di Jateng,” ujar Sarif dalam keterangan resmi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sarif pun akan berkoordinasi dengan seluruh anggota FPKB, terutama yang berada di Komisi E DPRD Jateng untuk mengawal terbitnya perda tentang pesantren. “Kami menunjuk Abdul Hamid [Ketua Komisi E dan anggota FPKB] untuk mengawal dan memimpin agenda ini, bersama rekan lain yang ada di Komisi E,” ujarnya.

Sarif menilai dengan disahkannya UU tentang pesantren, maka ijazah kelulusan pesantren memiliki kesetaraan dengan lembaga pendidikan formal lainnya. Lulusan pesantren juga akan memiliki kualitas pendidikan yang tak kalah dengan alumni dari pendidikan formal lain.

Sebagai langkah awal, kata Sarif, pihaknya akan menggali lebih dalam pendapat atau petuah para ulama. Menurutnya, masukan dari kiai dan habaib di Jateng sangat diperlukan dalam rangka memperkuat materi yang terkandung pada perda pesantren.

Sementara itu, anggota FPKB DPRD Jateng yang juga Ketua Komisi E, Abdul Hamid, mengaakan dirinya berupaya agar ide besar perda pesantren dapat menjadi usulan utama lewat komisinya. “Kita ketahui bersama di Jateng ini sedikitnya ada  sekitar 4.000 pesantren, ini merupakan terbanyak kedua di Indonesia setelah Jawa Timur,” imbuhnya.

Hamid menyebutkan, jenjang pendidikan di pesantren saat ini ada tingkat Ula (setingkat MI/SD), Wustho (setingkat MTs/SMP), Ulya (setingkat MA/SMA/SMK), dan Ma’had Aly (setingkat perguruan tinggi).

Hal yang tak kalah penting selama ini pesantren menjadi landasan yang secara aktif menangkal faham radikal yang berkembang. “Dengan disahkan UU Pesantren, maka ijazah lulusan pendidikan pesantren sama dengan ijazah pendidikan sekolah formal. Ijazahnya bisa digunakan untuk mendaftar lowongan menjadi aparatur sipil negara,” terangnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya