SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto (JIBI/SOLOPOS/dtc)

Solopos.com, JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menyerahkan laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap Front Pembela Islam (FPI) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Kami telah melipahkan kasus laporan dugaan pencemaran nama tersebut kepada Bareskrim,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, saat ditemui di ruangannya, di Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Menurut Rikwanto, hal tersebut dilakukan karena sesuai dengan surat edaran dari Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius “Untuk laporan terkait MPR/DPR, DPD atau kepala daerah semua kasus di serahkan kepada Mabes dan mereka yang menanggani,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya, pada Kamis (13/11/2014), Rikwanto menyatakan laporan dari FPI tentang pencemaran nama baik oleh Plt Gubernur DKI Ahok telah diterima dan akan diteliti oleh pihak penyidik. (baca: FPI Laporkan Ahok ke Polisi)

“Nanti penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa pelapor dan beberapa saksi terkait laporan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya juga, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawito melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya pada Rabu (12/11/2014) malam.

Sugito menyebutkan Ahok telah menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya dengan membawa surat ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengusulkan pembubaran FPI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya