SOLOPOS.COM - Polri menggelar rekonstruksi penembakan enam laskar FPI saat mengawal Habib Rizieq Syihab. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan rekomendasi agar aparat penegak hukum untuk mengusut kasus penembakan enam laskar FPI oleh aparat kepolisian. Komnas HAM menyebut ada pelanggaran HAM dalam peristiwa 7 Desember 2020 di Tol Cikampek-Jakarta lalu.

Terkait rekomendasi tersebut kubu Front Pembela Islam (FPI) tak puas. Ini karena Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut diselesaikan melalui hukum pidana menggunakan KUHP. FPI menginginkan kasus ini diselesaikan sesuai UU terkait pengadilan HAM.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Kami menghormati segala bentuk respons publik, termasuk dari FPI. Ada yang puas, ada yang tidak, itu hal yang wajar. Kami bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan keterangan yang kami miliki," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, seperti dikutip dari detik.com, Sabtu (9/1/2021).

Komnas HAM: Penembakan 4 Laskar FPI Unlawful Killing!

Ekspedisi Mudik 2024

Beka bisa memastikan hasil rekomendasi Komnas HAM memiliki bukti serta didasarkan prinsip terkait hak asasi manusia (HAM). "Kami bisa memastikan bahwa kesimpulan yang ada didasarkan pada prinsip-prinsip penghormatan hak asasi manusia," ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, juga menilai perbedaan pandang hukum wajar terjadi. Namun, ia menegaskan pandangan hukum seyogianya berasal dari fakta. "Soal perbedaan pandangan biasa saja dalam hukum, bisa beda dua pihak bahkan lebih. Namun seyogianya pandangan hukum berangkat dari fakta," kata Choirul.

Lebih lanjut ia menjelaskan Komnas HAM tidak hanya memperoleh informasi penembakan itu dari satu pihak. Dia mengatakan pihaknya mengambil informasi dari pihak polisi, pihak FPI, hingga masyarakat.

Voice Note

Ia juga mengatakan voice note adalah salah satu fakta penting dalam proses investigasi yang dilakukan Komnas HAM. Menurutnya, banyak data terungkap melalui voice note tersebut.

"Dalam kasus ini salah satu fakta penting adalah voice note. Dalam voice note ini, banyak hal yang bisa kita baca dan dapat. Salah satunya soal eskalasi, rendah, sedang, dan tinggi. Dalam konteks ini, voice note sangat membantu. Malah terlihat posisi menjauh dan kesempatan kabur tidak diambil, malah menunggu," jelasnya.

Ini Rekomendasi Komnas HAM Atas Tewasnya Laskar FPI...

Sebagai informasi, Komnas HAM menyebut adanya dugaan pelanggaran HAM dari petugas kepolisian terkait tewasnya empat orang laskar FPI. Tim advokasi dari laskar FPI mengaku menyesalkan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.

"Menyesalkan hasil penyelidikan yang hanya berhenti pada status pelanggaran HAM dan rekomendasi untuk menempuh proses peradilan pidana terhadap pelaku pelanggaran HAM tersebut," kata anggota tim advokasi FPI,  Hariadi Nasution, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/1/2021).

Hariadi menilai peristiwa penembakan laskar FPI tersebut merupakan pelanggaran HAM berat, sehingga Komnas HAM seharusnya merekomendasikan proses penyelesaian sesuai dengan UU terkait pengadilan HAM.

Komnas HAM Sebut Penembakan Laskar FPI Unlawful Killing, Ini Respons Kapolri

"Bila Komnas HAM RI konsisten dengan konstruksi pelanggaran HAM, seharusnya Komnas HAM RI merekomendasikan proses penyelesaian kasus tragedi 7 Desember 2020 di Karawang lewat proses sebagaimana diatur dalam UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Karena menurut kami peristiwa tragedi 7 Desember 2020 yang terjadi di Karawang, adalah jelas pelanggaran HAM berat," kata Hariadi.

Jual Beli Nyawa

Dia juga mengaku menyesalkan rekonstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM. Menurutnya, Komnas HAM mengambil informasi terkait peristiwa tembak-menembak hanya dari satu pihak.

"Menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM RI terkait peristiwa tembak-menembak, yang sumber informasinya hanya berasal dari satu pihak, yaitu pelaku," ujar Hariadi.

Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Sampaikan 4 Rekomendasi Ini ke Presiden Jokowi

"Komnas HAM RI terkesan melakukan 'jual-beli nyawa', yaitu pada satu sisi memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap 2 korban lewat konstruksi narasi tembak-menembak yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan karena selain hanya dari satu sumber, juga banyak kejanggalan dalam konstruksi peristiwa tembak-menembak tersebut. Pada sisi lain Komnas HAM RI 'bertransaksi nyawa' dengan menyatakan 4 orang sebagai korban pelanggaran HAM," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya