SOLOPOS.COM - Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar. (detik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Front Pembela Islam memutuskan membatalkan rencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumnya, FPI diketahui insan pers berencana melakukan gugatan melalui PTUN setelah adanya keputusan pelarangan dan pembubaran terhadap organisasi tersebut oleh pemerintah Indonesia.

Nyatanya, sebagaimana disampaikan Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam Aziz Yanuar, para pentolan FPI memutuskan tidak akan gugat pemerintah melalui PTUN. “Insyaallah, [keputusan final batal mengajukan judicial review],” ujar Aziz seperti dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI) dari Tempo.co, Jumat (1/1/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mengenai alasan pembatalan mengajukan gugatan, menurut Aziz, karena pihaknya ingin fokus dengan pengusutan kasus penembakan terhadap enam laskar FPI oleh polisi.

Jadi Beban Keluarga, Pria Sumut Dicoret dari Keluarga, Begini Kisahnya...

Aziz menyebutkan surat keputusan pemerintah membubarkan FPI itu tak lebih dari ‘kotoran peradaban’. “Sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septic tank, selesai,” ujar Aziz.

Adapun, setelah dibubarkan sejumlah tokoh eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam tanpa menyinggung  lagi soal gugat pemerintah melalui PTUN. Aziz pun sempat membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan deklarasi dibentuknya ormas baru itu.

De Jure Bubar

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan Pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun. "Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

Dia mengatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lainnya.

Tiktokers Usulkan Cara Bayar Utang Indonesia, Begini Caranya…

Mahfud menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI. "Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," ujar Mahfud.

Hal itu juga tertuang dalam keputusan bersama enam pejabat tinggi di kementerian/lembaga, yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Kemunculan para petinggi dalam pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo itu sejak mula disadari FPI sebagai pengalih perhatian dari isu lebih penting, yakni dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pembunuhan di luar pengadilan terhadap enam laskar FPI. Selentingan itu menggema kencang di jalur informasi front maupun perbincangan para tokoh di media sosial.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya