SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Ketua Dewan Tanfidz Front Pembela Islam (FPI) Surakarta, Choirul RS mengecam sikap Bupati Klaten Sunarna SE yang mengisyaratkan akan menerbitkan kembali Surat Keputusan (SK) tentang pemberian izin penjualan minuman keras (Miras).

Pernyataan tersebut disampaikan Choirul saat dihubungi Espos Selasa (4/8) menanggapi pernyataan Bupati Sunarna yang mengaku akan mengkaji SK Nomor 503/348/2008 tentang Pemberian Izin Peredaran, Pengeceran, dan atau penjualan minuman dengan kadar ethanol 5 persen hingga 15 persen produksi PT Bapak Djenggot dan PT Ganesha yang telah habis masa berlakunya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam pernyataannya tersebut Bupati mengaku tidak bisa melarang permohonan izin untuk menjual Miras lantaran ada ketentuan yang mengaturnya.

“Menurut saya sikap bupati salah. Sebuah izin itu harus dilihat akan merugikan masyarakat banyak atau tidak. Bila merugikan masyarakat ya tidak usah diberikan. Dalam Keppres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol diatur, minuman yang mengandung kadar ethanol di atas lima persen tidak boleh dijual di tempat umum,” ujarnya.

Menurut Choirul, pengawasan penjualan Miras dengan kadar ethanol di atas lima persen di tempat umum, termasuk kepada pedagang yang mengantongi izin Bupati bakal sangat sulit.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya