SOLOPOS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (Youtube.com-Refly Harun)

Solopos.com, JAKARTA — Para pentolan Front Pembela Islam akhirnya mendirikan organisasi baru bernama Front Persatuan Islam setelah organisasi lama mereka dilarang beaktivitas oleh pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo. Pakar hukum tata negara Refly Harun menganggap langkah pergantian nama itu sah adanya.

Mantan peneliti Centre of Electoral Reform (Cetro) lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan gelar magister dari Universitas Indonesia yang menuntaskan studi ilmu hukum tata negara di Universitas Notre Dame, Amerika Serikat itu bahkan menyambut baik pergantian nama itu. Ia lalu menyampaikan dua harapan atas pendirian Front Persatuan Islam melalui video Youtube berjudul Front Persatuan Islam Tidak Akan Daftarkan Diri!! Buang-buang Waktu!! yang diunggah, Kamis (31/12/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Maling Kembalikan Celana Dalam dengan Bekas Sperma

Dia melihat pemerintahan Presiden Jokowi telah membubarkan dua ormas, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 2017 lalu dan FPI. "Cukuplah dua organisasi yang dibubarkan pemerintahan Jokowi. Karena pemerintah Jokowi akan justru dikenang sebagai pemerintahan yang represif," ujar Refly dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Kamis.

Refly menjelaskan ciri pemerintahan yang represif adalah membubarkan organisasi masyarakat dan partai politik. Hal itu sama seperti yang dilakukan pada zaman orde lama masa pemerintahan Presiden Soekarno. Selanjutnya, Refly berharap Front Persatuan Islam dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan hukum negara yang berlaku.

Bukan Polisi Swasta

Alih-alih sweeping, dia mengatakan kewajiban ormas ini hanya sampai pada pelaporan kepada penegak hukum. Jika ormas ini kemudian tidak mematuhi hukum negara, maka senantiasa akan terjadi konflik berkepanjangan.

"Tidak lagi misalnya menjadi polisi swasta, melakukan sweeping. Kalau pun ada misalnya tempat-tempat maksiat dan lain sebagainya atau tindak pidana, ya tidak boleh dilakukan sendiri," ungkap Refly di akhir videonya.

Tanaman Hias Kata Fengsui Tentukan Keberuntungan

Pemerintah melarang FPI melakukan kegiatan apa pun lewat Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Larangan tersebut diatur dalam SKB nomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya