SOLOPOS.COM - Menko Polkam Mahfud MD membubarkan Front Pembela Islam (FPI). (Solopos.com-Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Front Pembela Islam tidak ambil pusing dengan pembubaran organisasi oleh pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo. Daripada berkutat mempertahankan eksistensi organisasi FPI yang didirikan Muhammad Rizieq Syihab pada 17 Agustus 1998 itu, para petinggi organisasi memilih membentuk wadah baru.

Penasihat Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan bahwa seluruh pimpinan FPI berencana membuat organisasi baru yang kembali diisi oleh anggota FPI, setelah pemerintahan pimpinan Presiden Jokowi membubarkan organisasi tersebut.  "Tidak masalah [dibubarkan]. Nanti kami mau buat organisasi atau perkumpulan lain," tuturnya, Rabu (30/12/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aziz menduga pembubaran FPI itu adalah upaya pemerintah untuk mengalihkan isu mengenai penembakan enam laskar FPI yang tewas karena ditembak anggota Polda Metro Jaya.  "Kami duga ini adalah bentuk pengalihan pada kasus pembantaian enam syuhada yang merupakan pelanggaran HAM berat," katanya.

Perhatikan Warna Cat Kamar Bayi, Fengsui Bilang Bisa Tenangkan Mood

Ekspedisi Mudik 2024

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Front Pembela Islam sebagai organisasi terlarang. Pelarangan FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi yang bernomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI. Adapun SKB itu mencakup sejumlah substansi yang menjadi menegaskan pembubaran organisasi itu.

Pertama, Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure setelah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.

Dianggap Ganggu Ketentraman

Kedua, Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan penggunaan dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi Beban Keluarga, Pria Sumut Dicoret dari Keluarga, Begini Kisahnya...

Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

Kelima, pemerintah meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan dan atribut FPI. Jika ada kegiatan dari ormas tersebut pemerintah meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Keenam, kementerian dan lembaga yang mendatangani surat keputusan bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya