SOLOPOS.COM - Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu (30/122020). FPI dibubarkan dan dilarang pemerintah pimpinan Presiden Jokowi. (Antara-Akbar Nugroho Gumay)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo mengumumkan pembubaran Front Pembela Islam, Rabu (30/12/2020). Aparat gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP segera membersihkan berbagai atribut dan simbol FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat begitu organisasi itu dibubarkan.

Dalam pantauan Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Rabu petang, atribut, spanduk bergambar Rizieq Syihab yang selama ini dikenal sebagai imam besar FPI di sepanjang jalan itu maupun yang berada di Sekretariat DPP FPI dibersihkan oleh aparat gabungan. Bukan hanya itu, aparat juga membersihkan plang bertuliskan DPP FPI dan seluruh sayap ormasnya yang ada di sekitar kawasan tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cekik Anggota Staf, Video Oknum Camat di Kota Sofifi Viral

Tindakan aparat itu dilakukan seusai pemerintah mengumumkan tentang pembubaran dan pelarangan berbagai atribut ormas Front Pembela Islam yang lekat dengan sosok Rizieq Syihab tersebut. Sampai saat ini, polisi anti huru hara bersenjata lengkap dan dua mobil Baraccuda masih mengawal proses pembersihan atribut FPI yang dibubarkan pemerintahan pimpinan Presiden Jokowi itu.

Pengerahan aparat tersebut dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak dinginkan terjadi di lokasi pembersihan. Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan pembubaran FPI sebagai organsisasi masyarakat Rabu.

Surat Keputusan  Bersama

Mereka dilarang berkegiatan atau menggunakan simbol dan atribut. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

SKB itu bernomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya