SOLOPOS.COM - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) saat berorasi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Senin (1/12/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Ajat Sudrajat)

FPI membantah tudingan bahwa Habib Rizieq menistakan agama dan menyebut laporan itu sebagai upaya pengalihan isu dari kasus Ahok.

Solopos.com, JAKARTA — Sekjen Dewan Syuro DPD FPI Jakarta, Habib Novel Bamukmin, membantah bahwa Imam Besar FPI, Habib Rizieq, melakukan penistaan agama. Pihaknya pun berencana melaporkan balik Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) yang telah melaporkan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kalau kita lihat sangat tidak mungkin seorang Habib Rizieq itu menistakan agama. Karena dalam perjuangan kita itu sangat-sangat tidak boleh untuk menistakan agama,” kata Novel, Senin (26/12/2016).

Novel malah menyebut pihak yang melaporkan Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) itu telah melakukan fitnah. Bahkan, menurut dia, laporan tersebut dilayangkan hanya untuk mengalihkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Itu hanya fitnah, tuduhan yang mengada-ada dan suatu pengalihan isu untuk kita tidak fokus terhadap kasus Ahok. Jadi itu fitnah murahan yang ditujukan kepada Habib Rizieq,” tegas Novel.

Unsur pimpinan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tersebut menambahkan bahwa selama ini Habib Rizieq justru selalu berdialog dan berkoordinasi dengan para tokoh lintas agama.

“Dan Habib Rizieq itu kemarin baru mendapatkan gelar man of the year itu dari kalangan Tionghoa itu sendiri. Jadi mereka mau mencoba memainkan. Jadi kalau mau melaporkan itu hak mereka. Kita akan dampingi Habib Rizieq,” ungkap Novel.

Novel mengatakan dirinya sendiri yang akan melaporkan balik PMKRI karena dia anggap telah mencemarkan nama baik dan menfitnah Rizieq. “Kita akan laporkan balik atas pencemaran nama baik. Karena menfitnah,” jelasnya.

Laporan PMKRI sendiri diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus per 26 Desember 2016 atas nama pelapor Ketua PP PMKRI, Angelius Wake Kako. “Dalam ceramah itu ada ungkapan yang membuat resah dan menyakiti umat Kristiani di Indonesia dan justru ditemukan gelak tawa oleh para penonton. Menurut kami hal tersebut melanggar toleransi keberagaman di Indonesia yang sudah lama dipupuk oleh para leluhur,” terang Angelius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya