SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)–Front Pembela Islam (FPI) Surakarta mengancam bakal mengambil langkah hukum terhadap Bupati Klaten Sunarna SE bila tuntutan pencabutan Surat Keputusan (SK) Nomor 503/348/2008 tertanggal 5 Juni 2008 tentang izin bagi 169 kios untuk menjual minuman keras (Miras) produksi PT Bapak Djenggot dan PT Ganesha, tidak dipenuhi.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Tanfidz FPI Surakarta, Choirul RS saat dikonfirmasi Espos mengenai kemungkinan sikap penolakan Bupati Sunarna untuk mencabut SK tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Agenda utama FPI dalam audiensi mendatang yakni pencabutan SK Bupati itu. Bila SK dicabut maka persoalan selesai. Tapi bila tidak dicabut maka persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum,” ujarnya Senin (8/6).

Dia melanjutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Tim pengacara Muslim (TPM) terkait kemungkinan pengambilan langkah hukum tersebut. Salah satu poin yang menjadi sorotan FPI bersama TPM yakni mengenai dasar hukum penetapan SK Bupati yang dinilai tidak mengacu atau tak relevan dengan ketentuan peredaran Miras.

Dicontohkannya, Undang-undang (UU) No 13/1950 tentang Hak memilih dan menolak dalam kebangsaan, UU No 8/2005, UU No 32/1950, UU No 5/1984, UU No 23/1992, UU No 18/1997, UU No 34/2001, UU No 18/1997, UU No 32/2004, UU No 3/2005, juga PP No 38/2007.

Choirul menguraikan, pihaknya akan sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam mengupayakan pencabutan SK Miras. Salah satunya dengan melayangkan surat permintaan audiensi kepada Bupati Sunarna, Sabtu (6/6) lalu.

Surat tersebut dikirim dengan tembusan kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Riatmojo, Kapolwil Surakarta, Kombes Pol Taufik Ansorie, juga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Klaten.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya