SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Bantuan pada Prita Mulyasari yang dihukum Pengadilan Tinggi Banten Rp 204 juta terus mengalir. Fraksi Partai Demokrat tak mau ketinggalan, dengan menyumbang Rp 100 juta.

“FPD menyerahkan hasil pengumpulan bantuan spontan anggota FPD sejumlah Rp 100 juta kepada Prita di rumahnya,” kata Ketua FPD Anas Urbaningrum dalam siaran pers, Rabu (9/12).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dana yang dikumpulkan dari urunan itu diberikan langsung oleh Anas dan rekannya, Nurcahyo Anggoro Jati, di kediaman Prita di Tangerang.

“Kami harapkan simpati kami ikut meringankan beban yang harus ditanggung Prita dan keluarganya,” imbuh Anas.

FPD juga meminta majelis hakim yang menangani kasus Prita, baik dalam perkara pidana ataupun perdata, bisa melihat sisi jernih penegakan hukum.

“Kami melihat ada alasan dan argumentasi yang kuat bagi hakim untuk membebaskan Prita,” tutupnya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya