SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Jateng mendesak pembubaran panitia khusus (Pansus) Dewan yang membahas Raperda Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan di Jalan (PKMAJ).

Pasalnya menurut Ketua FPAN DPRD Jateng, Johan Firdaus dasar hukum yang dipakai acuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut telah kadalursa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sehingga pembahasan Raperda itu tanpa guna dan hanya sia-sia belaka, sehingga Pensus Dewan yang membahas Reperda tersebut agar dibubarkan saja,” tandasnya di Semarang, Kamis (13/8).

Bila Pansus tetap dipaksakan untuk membahas Raperda itu, sambung ia, diyakini produk Perda yang dihasilkan nantinya akan ditolak oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Mendagri pasti tak akan menyetujui Perda itu, karena cantolan hukumnya salah,” tukasnya.

Menurut Johan, UU No 14/1992 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dasar hukum yang dijadikan acuan hukum Pemperintah Provinsi (Pemprov) Jateng dalam menyusun Raperda Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang di Jalan sudah kadaluarsa.

Karena UU No 14/1992 sudah diganti dengan UU No 22/2009 yang telah diundangkan pada 22 Juni 2009 lalu.

oto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya