SOLOPOS.COM - Jaim, kembali hadir di PN Solo, Selasa (19/8/2014). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Khuzaimah alias Jaim, 26, warga Losari, Semanggi, Pasarkliwon, Solo yang selama ini didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Solo sebagai penganiaya anak punk dan penyerangan Kedai Jamu Dinda, Selasa (19/8/2014), tampil beda. Jaim, Selasa ini, menjalani persidangan di PN Solo terkait kasus penyerangan Zensho Karaoke Solo. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Jaim, kembali hadir di PN Solo, Selasa (19/8/2014). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Khuzaimah alias Jaim, 26, warga Losari, Semanggi, Pasarkliwon, Solo yang selama ini didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Solo sebagai penganiaya anak punk dan penyerangan Kedai Jamu Dinda, Selasa (19/8/2014), tampil beda. Jaim, Selasa ini, menjalani persidangan di PN Solo terkait kasus penyerangan Zensho Karaoke Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Khuzaimah alias Jaim didakwa telah melakukan perusakan terhadap karaoke Zensho di kawasan Sriwedri. Sebelumnya, Jaim telah dijatuhi hukuman ganda.Pada perkara pengeroyokan pengamen di Baturono, Pasar Kliwon, ia divonis sembilan bulan penjara. Dia juga dijatuhi hukuman 11 bulan penjara dalam kasus penyerangan kedai jamu Dinda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya