Aktivis Serikat Tani Indramayu (STI) Rojak, satu dari lima terdakwa karena berusaha menghentikan proyek pembangunan Waduk Blok Bubur Gadung Indramayu, meninggalkan ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/1/2014). Rojak dan Khamsah Fansuri divonis dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan, sedangkan tiga petani lainnya, Watno, Rokhman, dan Wajo Edi Prasetyo divonis bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi