Polisi menunjukkan dua tersangka pengedar sabu Dedy Kurniawan (kiri) dan pengguna Sri Handono Nugroho (kanan) beserta barang bukti saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (24/1/2014). Polisi berhasil mengamankan satu plastik kecil transparan berisi shabu, tiga plastik transparan sisa sabu, dua timbangan digital satu ATM, satu buku tabungan, dan satu unit hanphone dari tersangka yang ditangkap pada Senin (20/1/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi