SOLOPOS.COM - Ilustrasi perempuan polisi anggota Polda Lampung (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, BANDARLAMPUNG — Perempuan polisi anggota Polda Lampung yang foto-foto syurnya tersebar ke publik, RS, ternyata meninggalkan pacarnya demi menikah dengan anggota Polri lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 2001. Pacarnya itu pun sakit hati sehingga membalas perlakuan perempuan itu dengan mengunggah foto-foto RS yang tengah bugil ke situs jejaring sosial.

Hal itu diungkapkan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung Kombes Reynhard Saut Poltak Silitonga di Bandarlampung, Rabu (30/10/2013). Menurut dia, sakit hati mendera lelaki bernama Bayu itu setelah RS mengutarakan keputusan atas akhir jalinan asmara mereka. Belakangan diketahui pula bahwa RS segera menikah dengan kekasih barunya itu. “Mendengar kabar tersebut, BS [Bayu] langsung mengunggah foto RK,” kata Reynhard Saut Poltak Silitonga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat masih hubungan asmara RS dan Bayu masih terjaga, Bayu mengaku kepada RS bahwa dirinya adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2007. Selama ini, RS berdinas di Lampung, sementara sang pria berada di Jakarta sehingga pemalsuan status itu tak terdeteksi oleh RS. Keduanya menjalin hubungan cinta jarak jauh tersebut sejak tahun 2010.

Amarah tak tertahankan oleh Bayu begitu hubungan itu berakhir. Ia disebut penyidik kepolisian kerap mengirimlkan pesan pendek telepon seluler (SMS) berisi ancaman akan menyebarkan foto-foto bugil RK ke seluruh Polwan di Lampung. Seperti diberitakan Solopos.com, Bayu ditangkap polisi setelah foto-foto itu diunggah di situs jejaring sosial.

Setelah ditangkap, Bayu resmi ditahan di Mapolda Lampung sejak Rabu (30/10/2013) sehingga polisi berhak mengurungnya hingga 18 November 2013 mendatang guna memintainya keterangan. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, Perumahan Way Halim Permai, setelah korban melapor dengan nomor laporan LP/534/X/2013/LPG/SPKT tanggal 28 Oktober 2013 tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) atau ayat (4) UU No 11/2008 tentang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda hingga Rp1 miliar. Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan bahwa tersangka merupakan kekasih RK sejak tahun 2010 hingga ahir 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya