Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2014). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Andi Mallarangeng dengan hukuman 10 tahun penjara denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2,5 miliar subsider dua tahun kurungan.