SOLOPOS.COM - Ilustrasi foto selfie (nuzzel.com)

Foto selfie perempuan ini bikin heboh. Sebab, foto yang diunggah seorang dokter tersebut bertuliksan “Buka Lapak 150 ewu/jam”.

Madiunpos.com, MALANG – Sebuah foto selfie seorang wanita asal Malang bikin geger. Pasalnya, dalam foto selfie yang di-posting di layanan whatsapp tersebut terdapat keterangan yang mengarah pada “tarif” perempuan muda itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sang pengunggah foto wanita adalah seorang dokter berinsial Ant. Ia bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dalam foto, wanita muda itu mengenakan kaus hitam bergambar klub sepak bola Paris Saint German. Ant lantas membubuhkan tulisan “Buka Lapak 150 ewu/jam”.

Foto ini akhirnya berbuntut panjang. Pasalnya, postingan itu mendapatkan banyak tanggapan beragam dari grup Whatsapp. Karuan saja, perempuan muda yang menjadi objek selfie itu, Khoiriatul Masruroh, 28, tak terima. Ia lantas melaporkan dokter itu ke polres setempat.

“Saya malu dengan kalimat itu, seperti wanita murahan yang bisa dibeli dengan harga tersebut,” kata Khoiriatul seusai mengadu ke Polres Malang, Minggu (15/3/2015).

Belakangan, Khoiriatul yang juga karyawan di RS yang sama dengan dokter itu mendapatkan klarifikasi bahwa apa yang dilakukan dokter tersebut adalah guyonan. Namun, dia tidak mau menanggapi alasan itu dan tetap melaporkannya ke kepolisian.

“Saya laporkan saja, karena sudah melecehkan saya,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Hidayat membenarkan adanya laporan korban, soal dugaan pelecehan melalui sosial media. “Barang bukti (BB) yang kami terima berupa lembaran cetakan percakapan di grup WA dan foto pelapor yang diunggah pihak terlapor. Sedangkan pelapor mengaku merasa terhina, sedih, dan malu,” kata Wahyu.

Wahyu mengaku tengah menyelidiki kasus ini dengan meminta keterangan para saksi. Di samping itu, akan dihadirkan saksi ahli serta bahasa untuk mengetahui tindak pidana tersebut.

Pelaku diancam dengan jeratan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 27 Ayat (1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya