SOLOPOS.COM - Bupati Kudus Memusnahkan Rokok Ilegal yang Telah Disita 4 Tahun Lalu

Bupati Kudus Musthofa (kedua dari kiri) bersama pejabat terkait secara simbolis memusnahkan rokok ilegal dan minuman beralkohol di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah, Selasa (24/6/2014). KBPPC Kudus memusnahkan 7.521 bungkus atau 450.252 batang rokok ilegal beserta 26 kilogram tembakau iris, serta 61 botol minuman keras hasil penindakan selama Desember 2011 hingga Juni 2012. Dengan kata lain rokok dan minuman keras ilegal itu baru dimusnahkan setelah dua tahun disita. (JIBI/Solopos/Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Bupati Kudus Memusnahkan Rokok Ilegal yang Telah Disita 3 Tahun Lalu

Bupati Kudus Musthofa (kedua dari kiri) bersama pejabat terkait secara simbolis memusnahkan rokok ilegal dan minuman beralkohol di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah, Selasa (24/6/2014). KBPPC Kudus memusnahkan 7.521 bungkus atau 450.252 batang rokok ilegal beserta 26 kilogram tembakau iris, serta 61 botol minuman keras hasil penindakan selama Desember 2011 hingga Juni 2012. Dengan kata lain rokok dan minuman keras ilegal itu baru dimusnahkan setelah dua tahun disita.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya