Bupati Kudus Musthofa (kedua dari kiri) bersama pejabat terkait secara simbolis memusnahkan rokok ilegal dan minuman beralkohol di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kudus, Jawa Tengah, Selasa (24/6/2014). KBPPC Kudus memusnahkan 7.521 bungkus atau 450.252 batang rokok ilegal beserta 26 kilogram tembakau iris, serta 61 botol minuman keras hasil penindakan selama Desember 2011 hingga Juni 2012. Dengan kata lain rokok dan minuman keras ilegal itu baru dimusnahkan setelah dua tahun disita.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi