Pedagang mainan menunggu pembeli di tokohnya di Pasar Gembrong, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2014). Pemerintah akan menerapkan Standard Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk mainan anak-anak mulai 30 April 2014 dan produk mainan yang tidak ber SNI akan ditarik dari peredaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi