Solopos.com, JAKARTA — Anggota polisi bersama Dinas Perhubungan membuka pembatas jalan penyekatan di kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghapus penyekatan di 100 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi menyusul pemberlakuan uji coba kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota pada 10-16 Agustus 2021. Penghapusan 100 titik penyekatan tersebut juga bagian dari pelonggaran saat perpanjangan PPKM Level 4 dari 10-16 Agustus 2021. Pelonggaran sejumlah ruas jalan diberikan karena angka penularan Covid-19 sudah mulai menurun, bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit juga turun, serta jumlah warga yang divaksin sudah mulai tinggi.

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

 

Anggota polisi bersama Dinas Perhubungan membuka pembatas jalan penyekatan di kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Rabu (11/8/2021). (Antara/ Reno Esnir) 

 

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghapus penyekatan di 100 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. (Antara/Reno Esnir)

 

Pelonggaran sejumlah ruas jalan diberikan menyusul pemberlakuan uji coba kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota pada 10-16 Agustus 2021 serta angka penularan Covid-19 sudah mulai menurun, bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit juga turun, serta jumlah warga yang divaksin sudah mulai tinggi. (Antara/Reno Esnir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi