Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) bersama komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (tengah), serta Direktur PPLHKN Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Budi Waluya (kanan) memaparkan persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) kepada perwakilan partai politik (parpol) di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya
Partai politik atau gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres adalah parpol yang memperoleh setidaknya 112 kursi (20%) dari 560 kursi DPR, atau memperoleh suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif Anggota DPR. Pendaftaran akan dibuka Minggu-Selasa (18-20/5/2014).