SOLOPOS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik (tiga dari kanan) dan Hadar Nafis Gumay (dua dari kanan). (JIBI/Solopos/Dok.)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) bersama komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (tengah), serta Direktur PPLHKN Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Budi Waluya (kanan) memaparkan persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) kepada perwakilan partai politik (parpol) di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (16/5/2014).

KPU Memaparkan Syarat Pendaftaran Capres kepada Parpol

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) bersama komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (tengah), serta Direktur PPLHKN Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Budi Waluya (kanan) memaparkan persyaratan pendaftaran calon presiden (capres) kepada perwakilan partai politik (parpol) di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (16/5/2014).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Partai politik atau gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres adalah parpol yang memperoleh setidaknya 112 kursi (20%) dari 560 kursi DPR, atau memperoleh suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif Anggota DPR. Pendaftaran akan dibuka Minggu-Selasa (18-20/5/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya