Kapolda Jateng, Irjen Pol Dwi Priyatno (tengah) bersama Direskrimum Polda Jateng Kombes Purwadi Ariyanto (kanan) dan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Lilik Darmanto (kiri) menunjukan barang bukti pistol jenis FN yang berhasil disita dari empat tersangka kasus perampokan toko emas di Pasar Pegandon, Kendal, yakni SP (31), AR (43), AS (31), dan AW (36), saat gelar perkara di Mapolda Jateng, di Semarang, Rabu (12/14/2014). Dalam aksi kejahatan yang terjadi pada 15 Desember 2013 lalu itu para perampok membawa kabur tujuh kilogram perhiasan emas berbagai jenis, sementara dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor, dua pucuk pistol jenis FN, puluhan butir peluru, serta perhiasan kalung hasil kejahatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi