Solopos.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan bahwa calon penumpang Kereta Api jarak jauh tidak memerlukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan di masa PPKM level 4 10-16 Agustus 2021. Aturan mengenai syarat perjalanan menggunakan moda kereta api mulai dari KA jarak jauh, jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi selama periode tersebut tetap mengacu pada SE Kemenhub No. 58/2021.
Syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh adalah kartu vaksinasi [minimal dosis pertama], hasil negatif RT-PCR 2×24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam dan tidak diwajibkan membawa STRP.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

Ekspedisi Mudik 2024
Petugas memeriksa tiket calon penumpang di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (11/8). (JIBI/Bisnis Indonesia/Suselo Jati)

 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan bahwa calon penumpang Kereta Api jarak jauh tidak memerlukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan di masa PPKM level 4 10-16 Agustus 2021. (JIBI/Bisnis Indonesia/Suselo Jati)

 

Aturan mengenai syarat perjalanan menggunakan moda kereta api mulai dari KA jarak jauh, jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi selama periode tersebut tetap mengacu pada SE Kemenhub No. 58/2021. (JIBI/Bisnis Indonesia/Suselo Jati)

 

Syarat perjalanan menggunakan KA jarak jauh adalah kartu vaksinasi [minimal dosis pertama], hasil negatif RT-PCR 2×24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen 1×24 jam dan tidak diwajibkan membawa STRP. (JIBI/Bisnis Indonesia/Suselo Jati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi