SOLOPOS.COM - Sepeda motor berstiker Paguyuban Madiun (Paguma) yang digelapkan lelaki asal Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Agus R., 32, Selasa (24/11/2015). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Penggelapan Madiun motornya berstiker Paguma.

Kanit Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polsek Kartoharjo, AKP Bambang Kiyono (kedua dari kiri), menjelaskan kasus penggelapan motorMadiun saat konferensi pers di Ruang Humas Polres Madiun Kota, Selasa (24/11/2015). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Kanit Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polsek Kartoharjo, AKP Bambang Kiyono (kedua dari kiri), menjelaskan kasus penggelapan motorMadiun saat konferensi pers di Ruang Humas Polres Madiun Kota, Selasa (24/11/2015). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sepeda motor berstiker Paguyuban Madiun (Paguma) yang digelapkan lelaki asal Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Agus R., 32, Selasa (24/11/2015). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Sepeda motor berstiker Paguyuban Madiun (Paguma) yang digelapkan lelaki asal Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Agus R., 32, Selasa (24/11/2015). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Sepeda motor berstiker Paguyuban Madiun (Paguma) yang digelapkan lelaki asal Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Agus R., 32, Selasa (24/11/2015). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Sepeda motor berstiker Paguyuban Madiun (Paguma) yang digelapkan lelaki asal Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Agus R., 32, Selasa (24/11/2015). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Ekspedisi Mudik 2024

Aparat Polsek Kartoharjo meringkus lelaki asal Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim), Agus R., 32, karena terbukti melakukan tindak penggelapan sepeda motor. Agus menggelapkan motor merek Honda Beat berwarna merah milik rekannya, warga Madiun.

Panelusuran Madiunpos.com di Mapolresta Madiun, Selasa (24/11/2015), sepeda motor rakitan tahun 2015 tersebut dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Heru Candra, alamat RT 005/RW 026 Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Di bagian slebor depan sepeda motor berpelat nomor AE 2527 HB itu tertempel stiker Paguyuban Madiun (Paguma) berwarna keemasan.

Paguma merupakan perkumpulan yang bersifat kekeluargaan, didirikan orang-orang Madiun yang sepaham untuk membina persatuan atau kerukunan di antara para anggotanya. Paguma beranggotakan lebih dari 14.000 orang yang terkoordinasi melalui grup Facebook Paguma (Paguyuban Madiun).

“Tersangka telah menggadaikan sepeda motor kepada orang lain. Namun, sepeda motor itu tetap menjadi hak milik korban. Sepeda motor bisa diambil di Mapolsek Kartoharjo, hanya saat ini masih kami gunakan sebagai barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kanit Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polsek Kartoharjo, AKP Bambang Kiyono, kepada Madiunpos.com di Mapolresta Madiun, Selasa (24/11/2014).

Kanit Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polsek Kartoharjo, AKP Bambang Kiyono, mengatakan modus operandi tersangka dengan meminjam sepeda motor milik korban di halaman kafe In Longe, Jl. Bali, Kota Madiun, untuk dibawa pulang ke Ponorogo, Kamis (29/10/2015). Namun, lanjut dia, Agus malah menggadaikan motor milik rekannya itu ke orang lain di wilayah Gulun, Kota Madiun senilai Rp3 juta.

“Karena lebih dari sepekan Agus tidak memberikan kepastian mengenai motornya, korban resah. Korban akhirnya melaporkan tindakan Agus ke Polsek Kartoharjo pada Sabtu [7/11/2015],” ujar Bambang.

Diburu Tim Buser
Setelah mendapat laporan dari korban, tim Buser melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga akhirnya Agus ditangkap saat berada di sebuah warung di wilayah Desa Pagotan, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Selasa (10/11/2015) pukul 22.30 WIB. Dia menyampaikan tersangka lantas digiring ke Mapolsek Kartoharjo untuk penyidikan.

“Setelah mengetahui informasi dari tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AE 2527 HB milik korban, lengkap dengan surat-surat kendaraannya guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka telah melanggar pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelas Bambang.

Sementara itu, saat diwawancarai, Agus mengaku baru kali pertama melakukan aksi penggelapan motor Madiun. Bapak dua anak itu menyampaikan terpaksa melakukan tindak penggelapan motor Madiun karena desakan ekonomi keluarga. Agus menambahkan baru mengenal korban sekitar tiga bulan yang lalu.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya