SOLOPOS.COM - Korban main hakim sendiri bersimpuh di Mapolresta Solo, Selasa (26/8/2014). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

 Biocta Krisandy Putra, 27 (duduk di lantai), diperiksa di ruang Satreskrim Mapolresta Solo setelah diamankan karena dihajar massa di kawasan Komplang, Nusukan, Solo, Selasa (26/8/2014). Korban penganiayaan orang-orang yang main hakin sendiri itu justru dilabeli status tersangka oleh polisi dengan dalih melanggar undang-undang darurat karena membawa senjata tajam jenis celurit. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Korban main hakim sendiri di Mapolresta Solo, Selasa (26/8/2014). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Biocta Krisandy Putra, 27 (duduk di lantai), diperiksa di ruang Satreskrim Mapolresta Solo setelah diamankan karena dihajar massa di kawasan Komplang, Nusukan, Solo, Selasa (26/8/2014). Korban penganiayaan orang-orang yang main hakin sendiri itu justru dilabeli status tersangka oleh polisi dengan dalih melanggar undang-undang darurat karena membawa senjata tajam jenis celurit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya