Penganiayaan tak menghukum taruna Akpol Semarang.

PromosiKomeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali

Sembilan taruna Akpol yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan junior mereka semringah kala berpose bersama para kuasa hukum di PN Semarang, Jumat (17/11/2017). (Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)

Sembilan taruna Akpol yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan junior mereka semringah kala berpose bersama para kuasa hukum di PN Semarang, Jumat (17/11/2017). (Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)

Hukum berpihak pada hukum yang dianut para calon polisi yang tengah menjalani pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah. Kendati diakui hakim terbukti sah dan meyakinkan menganiaya hingga tewas junior mereka, nyatanya sembilan terdakwa penganiayaan berbuntut kematian itu dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang dari kungkungan jeruji besi penjara.

Para taruna tingkat III Akpol yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan juniornya bercengkerama dengan kerabat mereka seusai mendengar putusan hakim di PN Semarang, Jumat (17/11/2017). (Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)

Para taruna tingkat III Akpol yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan juniornya bercengkerama dengan kerabat mereka seusai mendengar putusan hakim di PN Semarang, Jumat (17/11/2017). (Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)

Dalam sidang di PN Semarang, Jumat (17/11/2017), majelis hakim yang diketuai Cusmaya menyatakan kesembilan taruna tingkat III Akpol Semarang itu bersalah dan terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP seperti tuntutan jaksa penuntut umum. Kesembilan terdakwa itu pun dijatuhi hukuman enam bulan penjara potong masa tahanan. Oleh karena kesembilan taruna Akpol Semarang itu telah menjalani tahanan rumah sejak 21 Mei 2017, maka mereka pun dinyatakan bebas.

KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi