Saksi korban pengeroyokan, Novi Budianto (ketiga dari kiri) meninggalkan kursi saksi seusai sidang penganiayaan anak punk oleh terdakwa Khuzaimah alias Jaim (keempat dari kanan) di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Senin (30/6/2014). Sidang dengan agenda memeriksa saksi tersebut dihadiri dua saksi, yaitu Novi Budianto dan pemilik salon, Edi Kristanto.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi