Kapolresta Solo, Kombes Pol Iriansyah menunjukkan barang bukti berupa tali dan sepasang sepatu beserta tersangka kasus pembunuhan di Hotel Arjuna Solo saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Senin (14/4/2014). Tersangka dikenai Pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa orang lain dan 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban.
Rekomendasi