Menunjukkan barang bukti

Menunjukkan barang bukti

PromosiAlarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iriansyah menunjukkan barang bukti berupa tali dan sepasang sepatu beserta tersangka kasus pembunuhan di Hotel Arjuna Solo saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Senin (14/4/2014). Tersangka dikenai Pasal 338 KUHP tentang penghilangan nyawa orang lain dan 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi