SOLOPOS.COM - Pembobol BII Rp21 miliar diadili, Kamis (18/9/2014). (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

 Terdakwa kasus pembobolan uang, Didik Agung Hermawan, 44, memberikan keterangan kepada hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/9/2014). Didik yang merupakan warga Mojosongo, Jebres, Solo, Jawa Tengah itu terjerat kasus pembobolan uang milik Bank Internasional Indonesia (BII) melalui automatic teller machine (ATM) senilai Rp21 miliar. (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Pembobol BII diadili, Kamis (18/9/2014). (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Terdakwa kasus pembobolan uang, Didik Agung Hermawan, 44, memberikan keterangan kepada hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/9/2014). Didik yang merupakan warga Mojosongo, Jebres, Solo, Jawa Tengah itu terjerat kasus pembobolan uang milik Bank Internasional Indonesia (BII) melalui automatic teller machine (ATM) senilai Rp21 miliar.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya