Terdakwa kasus pembobolan uang, Didik Agung Hermawan, 44, memberikan keterangan kepada hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, Kamis (18/9/2014). Didik yang merupakan warga Mojosongo, Jebres, Solo, Jawa Tengah itu terjerat kasus pembobolan uang milik Bank Internasional Indonesia (BII) melalui automatic teller machine (ATM) senilai Rp21 miliar.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima