SOLOPOS.COM - Taksi langgar rambu di Pasar Gede, Rabu (13/8/2014). (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

  Polisi memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada sopir taksi di Jl Kapten Mulyadi, kawasan Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2014). Sopir taksi itu yang melanggar rambu lalu lintas yang melarangnya melintas. (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Taksi langgar rambu di Pasar Gede, Rabu (13/8/2014). (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Polisi memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada sopir taksi di Jl Kapten Mulyadi, kawasan Pasar Gede, Solo, Jawa Tengah, Rabu (13/8/2014). Sopir taksi itu yang melanggar rambu lalu lintas yang melarangnya melintas.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menurut sejumlah warga, setiap harinya banyak mobil melintas di jalan yang terlarang dilintasi kendaraan roda empat tersebut. Sedangkan sopir taksi yang menerima tilang itu beralasan tidak melihat adanya rambu larangan melintas bagi mobil.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya