SOLOPOS.COM - Sebanyak 185 tenaga kerja indonesia (TKI) yang terdiri atas 98 orang TKI laki-laki, 85 tenaga kerja wanita (TKW), beserta dua orang anak mereka dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (16/5/2014). Para TKI tersebut dipulangkan akibat habisnya izin kerja dan pemutusan hubungan kerja dari perusahan tempat mereka bekerja. Sejumlah TKI itu mengaku mengalami nasib buruk karena sempat dipenjara akibat tidak memiliki dokumen seperti paspor dan izin kerja. (JIBI/Harian Jogja/Antara/Mika Muhammad)
185 TKI di Malaysia Dideportasi Melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan
Sebanyak 185 tenaga kerja indonesia (TKI) yang terdiri atas 98 orang TKI laki-laki, 85 tenaga kerja wanita (TKW), beserta dua orang anak mereka dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (16/5/2014). Para TKI tersebut dipulangkan akibat habisnya izin kerja dan pemutusan hubungan kerja dari perusahan tempat mereka bekerja. Sejumlah TKI itu mengaku mengalami nasib buruk karena sempat dipenjara akibat tidak memiliki dokumen seperti paspor dan izin kerja.
Promosi
Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik
Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini"
Klik link ini.