SOLOPOS.COM - Dua tersangka berinisial S, 25, asal Madura dan A, 21, asal Lombok yang tertangkap karena kedapatan menyelundupkan narkotika golongan I jenis methamphetamine seberat 1,942 kilogram diamankan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo, Rabu (10/1/2018). Penangkapan kedua warga negara Indonesia (WNI) dilakukan saat mereka tiba di Bandara Internasional Adi Soemarmo dengan menumpang pesawat Air Asia (AK 356) rute Kuala Lumpur – Solo, Selasa (9/1/2018) pukul 14.35 WIB. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Bea Cukai Solo gagalkan penyelundupan narkoba. 

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo menunjukkan dua tersangka berinisial S, 25, asal Madura dan A, 21, asal Lombok yang ditangkap karena kedapatan menyelundupkan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu-sabu seberat 1,942 kilogram, di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo, Rabu (10/1/2018). Penangkapan kedua warga negara Indonesia (WNI) dilakukan saat mereka tiba di Bandara Internasional Adi Soemarmo dengan menumpang pesawat Airasia (AK 356) rute Kuala Lumpur – Solo, Selasa (9/1/2018) pukul 14.35 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS

Jumpa pers pengungkapan kasus narkoba di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo, Rabu (10/1/2018).  (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya