Sejumlah angkutan kota (angkot) dipasang iklan calon legislatif (caleg) melintas di Jalan Ahmad Yani, Tegal, Jateng, Selasa (14/1/2014). Dinas Perhubungan Tegal dan Satuan Lalu Lintas Polresta Tegal melarang pemasangan iklan caleg di kaca belakang angkot, karena kaca menjadi gelap, sehingga dapat membahayakan pengendara dan kejahatan di dalam angkot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi