SOLOPOS.COM - Kapry Nanda memamerkan fotonya sedang menginjak Kitab Suci. (Istimewa/Facebook)

Foto kontroversial menginjak kitab suci yang disebarkan remaja F diproses dalam sidang diversi.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG – F, 15, pelaku penistaan agama dengan cara menginjak dan meniduri Kitab Suci Alquran, lalu mengunggahnya di Facebook, dibebaskan setelah Polres Tulungagung menggelar sidang diversi peradilan anak melibatkan berbagai pihak terkait.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

“Hasil sidang diversi hari ini memutuskan untuk mengembalikan pembinaan anak terhadap orang tua dengan cara disekolahkan kembali,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andria Di Putra saat dimintai konfirmasi seusai sidang diversi di Tulungagung, Senin (20/6/2016).

Kendati bebas dan lepas dari status tersangka, kata Andria, F masih diharuskan tinggal sementara di lingkungan Mapolres Tulungagung selama 1-2 hari.

Menurut Kasat Reskrim, belum tersedianya selter atau tempat penampungan khusus untuk pembinaan anak dimiliki dinas sosial setempat menyebabkan proses konseling dan psikoterapi oleh Bapas sementara dilakukan lingkungan Satreskrim Polres Tulungagung.

“Setelah dua hari dan pembinaan dirasa cukup anak kami serahkan kepada orang tuanya untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan lanjutan,” ujar dia.

Untuk diketahui, sidang diversi digelar di ruang aula Satreskrim dengan melibatkan perwakilan MUI, tokoh agama, orang tua, perangkat desa, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri, Komisi Perlindungan Anak Tulungagung, dinas sosial, serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Tulungagung.

Sementara itu, Petugas Bapas Kediri, Ida Wening, yang bertugas dan bertanggung jawab langsung dalam melakukan pengawasan terhadap F mengatakan tahap pertama yang dia lakukan adalah memastikan kesiapan orang tua untuk mengasuh F.

“Selama diasuh orang tuanya, pengawasan akan kami lakukan hingga jangka waktu enam bulan ke depan. Jika selama itu disimpulkan orang tua tidak sanggup membina dan mengawasi perilaku anaknya sehingga menjadi baik, kasusnya bisa dibuka kembali oleh polisi,” kata dia.

Pernyataan Ida diamini Andria yang mengatakan selama proses pembinaan orang tua, F beserta orang tuanya wajib lapor ke Polres Tulungagung minimal dua pekan sekali.

“Wajib lapor ini sebagai proses pengawasan kami atas perkembangan anak selama diasuh orang tuanya,” tutur Kasat Reskrim.

Dalam sesi tanya jawab dengan Bapas, F mengakui hanya iseng saat mengambil foto aksi menginjak dan meniduri kitab suci Al Quran d salah satu masjid desanya di Desa Tanggulkundung, Kecamatan Besuki.

“Dia mengaku hanya iseng saja supaya bikin gempar lalu terkenal. Anak ini sepertinya sedang butuh perhatian karena kebetulan lama tidak bersama orang tua kandungnya yang bekerja di luar negeri sebagai TKI,” ujar Andria.

Secara terpisah, ibunda F, LW, 33, mengakui anaknya selama ini tinggal di Desa Tanggulkundung bersama sang kakek, sementara dia tinggal di Ponorogo bersama suami kedua atau ayah tiri F.

“Anak saya putus sekolah MTs klas VII karena mengikuti teman-temannya yang juga drop out. Dulu sudah masuk MTs Negeri lalu minta pindah di swasta karena teman juga, malah akhirnya keluar,” ungkap dia.

LW mengaku menyesali insiden yang dilakukan putranya dan menyampaikan minta maaf atas perilaku yang melukai perasaan umat Muslim tersebut.

“Insya Allah saya akan awasi dengan baik. Saya akan sekolahkan juga, bila perlu masukkan ke pondok pesantren dekat rumah di Ponorogo,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya