SOLOPOS.COM - Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (kiri) bersama penasihat hukumnya mengikuti sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi APBD Kabupaten Sragen senilai Rp11,2 miliar, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/5/2014). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum mementahkan seluruh bukti baru atau novum yang diajukan oleh Untung Wiyono.
Dalam perkara itu, Untung Wiyono telah menjadi terpidana dan harus menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Untung Wiyono masih pula harus berkewajiban mengembalikan kerugian negara Rp10,5 miliar selain masuk bui selama tujuh tahun. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)
Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono Mengikuti Sidang Peninjauan Kembali Kasusnya
Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (kiri) bersama penasihat hukumnya mengikuti sidang pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus korupsi APBD Kabupaten Sragen senilai Rp11,2 miliar, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/5/2014). Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum mementahkan seluruh bukti baru atau novum yang diajukan oleh Untung Wiyono.
Promosi
Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Dalam perkara itu, Untung Wiyono telah menjadi terpidana dan harus menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Untung Wiyono masih pula harus berkewajiban mengembalikan kerugian negara Rp10,5 miliar selain masuk bui selama tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik
Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini"
Klik link ini.