Kasus narkoba 2,1 ton ganja kering.
Petugas memeriksa barang bukti ganja yang berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Senin (11/5/2015). Sebanyak 2,1 ton ganja kering senilai Rp6,3 miliar yang diduga berasal dari Aceh berhasil disita dari sembilan orang tersangka yang terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati.