SOLOPOS.COM - Polisi Solo menangkap sembilan warga Tiongkok, Sabtu (23/8/2014). Mereka diperiksa petugas karena tak mempunyai dokumen keimigrasia (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)
Polisi Solo cokok 9 warga Tiongkok, Sabtu (23/8/2014). (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)
Aparat Polresta Solo menangkap dan memeriksa sembilan warga negara Tiongkok di sebuah rumah di kawasan Banyuanya, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (23/8/2014). Mereka didakwa telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
Promosi
Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik
Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini"
Klik link ini.