Tersangka kasus dugaan korupsi terkait sengketa Pilkada Gunung Mas yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (20/2/2014). Selain kasus dugaan korupsi terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, dia juga menjadi tersangka kasus pencucian uang. Akil diduga melanggar Pasal 12c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Akil Mochtar Hadir dalam Sidang Perdana Kasus Suap Ketua MK

PromosiTragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Tersangka kasus dugaan korupsi terkait sengketa Pilkada Gunung Mas yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (20/2/2014). Selain kasus dugaan korupsi terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, dia juga menjadi tersangka kasus pencucian uang. Akil diduga melanggar Pasal 12c Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi