Sejumlah spanduk alat peraga kampanye calon legislator terpasang pada pohon – pohon taman di Jl. Ir. Sutami, Jebres, Solo, Senin (20/1/2014). Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasal 17 menyatakan alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat-tempat antara lain jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi