Sejumlah spanduk alat peraga kampanye calon legislator terpasang pada pohon – pohon taman di Jl. Ir. Sutami, Jebres, Solo, Senin (20/1/2014). Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pasal 17 menyatakan alat peraga kampanye tidak boleh dipasang di tempat-tempat antara lain jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman, dan pepohonan.
Rekomendasi