Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berfoto di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) seusai mengikuti acara serah terima pengalihan sistem pengamanan calon presiden terpilih dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Paspampres di Jakarta, Jumat (22/8/2014). Dokumen pengalihan sistem pengamanan itu ditandatangani KPU, Polri, TNI dan Paspampres di Gedung KPU. (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

Pengawal Jokowi-JK berpose di Gedung KPU, Jumat (22/8/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

PromosiMitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berfoto di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) seusai mengikuti acara serah terima pengalihan sistem pengamanan calon presiden terpilih dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada Paspampres di Jakarta, Jumat (22/8/2014). Dokumen pengalihan sistem pengamanan itu ditandatangani KPU, Polri, TNI dan Paspampres di Gedung KPU.

Terhitung mulai ditandatanganinya dokumen peralihan pengamanan tersebut calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Joko Widodo dan Jusuf Kalla resmi mendapatkan pengamanan very very important person (VVIP) dari Paspampres. Pengamanan semacam itu merupakan prosedur tetap yang diterapkan negara Indonesia bagi tokoh setingkat kepala negara/kepala pemerintahan. Untuk kali pertama, pengamanan VVIP itu diterapkan Paspampres saat Jokowi-JK hadir dalam Halal Bi Halal Partai Nasional Demokrat dan Relawan Jokowi – JK di Hall D, JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi