SOLOPOS.COM - Foto Gayus Tambunan di restoran (Facebook.com/Baskoro Endrawan)

Foto Gayus Tambunan membuat heboh publik.

Solopos.com, JAKARTA — Setelah heboh peredaran foto Gayus Tambunan berada di restoran, kini mantan pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Gunung Sindur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Gayus mengaku soal ia berfoto bersama dua wanita di restoran di kawasan Jl. Panglima Polim, Jakarta Selatan Jakarta, 9 September 2015. Foto itu akhirnya menjadi viral di dunia maya dan menjadi kontroversi bagi publik. [Baca sebelumnya: Jika Melanggar, Gayus Dipindah ke LP Narkotika Gunung Sindur]

“Gayus sudah diperiksa dan mengakui inisiatif dari dia tempatnya di Jalan Panglima Polim,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), I Wayan Kusmiantha Dusak, sebagaimana dilansir Okezone, Selasa (22/9/2015). [Baca juga: Kepala LP Sukamiskin Pastikan 9 Mei Gayus di Lapas]

Setelah kemunculan foto Gayus di restoran itu, akhirnya Gayus Tambunan resmi dipindahkan ke LP Gunung Sindur. Kabarnya, ia meninggalkan LP Sukamiskin di Kota Bandung dengan tangan diborgol dan keluar sekitar pukul 14.10 WIB siang.

LP Gunung Sindur berada di Kabupaten Bogor. Gayus dipindahkan ke sana dengan menggunakan mobil Innova hitam bernomor polisi D 1516 E. Kepergian Gayus juga dikawal mobil patroli dan mobil lain yang berwarna hitam. Pemindahan Gayus ke LP Gunung Sindur ini karena LP tersebut dipandang lebih ketat daripada LP Sukamiskin.

“Hari ini kita lakukan pemindahan sesuai permintaan Pak Menteri [Hukum dan HAM], langsung dipindahkan ke Gunung Sindur,” kata Ketua LP Sukamiskin, Edi Kurniadi, saat ditemui di lokasi, Selasa.

Sementara itu, dilansir Detik, Selasa, di depan mobil Innova yang mengantar perpindahan Gayus, ada Patwal Polrestabes Bandung. Sedangkan di belakangnya ada mobil Ranger. Mobil-mobil “pendamping” tersebut berisi personel polisi, beberapa di antaranya bersenjata laras panjang.

“Langsung dibawa ke Gunung Sindur,” kata Edi.

Dilansir Okezone, Senin (21/9/2015), Gayus dijerat hukuman bui karena empat perkara.

Pertama, mantan pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu didakwa karena telah menerima suap, gratifikasi, pencucian uang, dan melakukan penyuapan dengan vonis delapan tahun penjara. Sedangkan perkara kedua, Gayus terjerat kasus pemalsuan paspor dan divonis dua tahun penjara.

Perkara ketiga, Gayus terbukti menerima suap saat menangani perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, dengan menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar US$30.000 dan US$10.000 untuk hakim anggota, penyidik polisi Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini masing-masing US$2.500 dan US$3.500. Gayus pun diganjar dengan 12 tahun bui.

Adapun perkara keempat, Gayus dijatuhi hukuman delapan tahun penjara lantaran melakukan tindak pidana penggelapan pajak terhadap PT Megah Citra Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya