Solopos.com, JAKARTA — Ribuan buruh dari berbagai elemen seperti KSPI, FSPMI, KSPSI dan KPBI di kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
PromosiTragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia
Mereka juga menggelar aksi teatrikal manusia silver dan pengusaha dalam aksi unjuk rasa gabungan di kawasan Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Rabu. Aksi unjuk rasa gabungan ini merupakan rangkaian aksi yang dilakukan pada 6-10 Desember 2021.
Dalam aksi gabungan tersebut, buruh menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, buruh meminta seluruh gubernur di Indonesia merevisi Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP). Kedua, buruh menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ketiga, buruh menuntut pemerintah dapat menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.