Solopos.com, SUKOHARJO — Ribuan barang ilegal yang ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dimusnahkan oleh Bea Cukai Surakarta di Halaman Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo, Selasa (30/11).
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Barang ilegal tersebut merupakan hasil penegakkan sejak tahun 2020 hingga 2021. Pemusnahan barang dilakukan dengan cara dibakar dan dilindas dengan alat berat dan kemudian dipendam di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
Terdapat 15 jenis barang ilegal yang dimusnahkan. Ribuan barang kena cukai ilegal berupa rokok diperkirakan senilai Rp1,8 miliar dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp1,21 miliar dengan rincian Rp951 juta dari pungutan cukai dan Rp95 juta dari pajak rokok, serta PPN HT senilai Rp168 juta. Selain itu, nilai barang impor yang tidak dipenuhi ketentuan larangan dan pembatasan yang dimusnahkan senilai Rp37 juta.
Barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil dari 628 kali penegakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta bersinergi dengan Satpol PP se-Soloraya dan Kejaksaan Negeri.