SOLOPOS.COM - Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Edhy Moestofa (kanan) memaparkan kronologi pengungkapan kasus pengalihan elpiji bersubsidi ke tabung isi 12 kg yang bukan untuk elpiji bersubsidi saat gelar perkara di Kantor Ditreskrimsus Mapolda Jateng, di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Senin (19/9/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Elpiji bersubsidi dipindah ke tabung nonsubsidi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Senin (19/9/2016), menggelar perkara pengalihan elpiji bersubsidi ke tabung isi 12 kg yang mestinya bukan untuk elpiji bersubsidi. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol. Edhy Moestofa memaparkan langsung kronologi pengungkapan kasus itu di hadapan wartawan yang hadir di di Kantor Ditreskrimsus Mapolda Jateng, di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam kasus tersebut polisi menangkap lima tersangka yang sedang memindahkan sisa gas dari truk tangki elpiji bersubsidi di gudang di Jl. Raya Serayu, Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Di gudang itu, polisi selain menemukan dan merampas sebagai barang bukti truk tangki, juga 209 tabung kemasan elpiji isi 12 kg dalam kondisi kosong dan 90 tabung dalam kondisi isi. Polisi memublikasikan tindakan pengalihan elpiji bersubsidi ke tabung nonsubsidi itu ditaksir beromzet Rp180 juta/bulan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya