Pekerja honorer buruh berbincang bersama rekannya disaat jam istirahat berlangsung di Jakarta, Selasa (15/04/2014). Pemerintah merumuskan sistem pengupahan buruh yang membedakan antara upah minimum dan nonupah minimum sesuai dengan produktivitas dan masa kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi