Polisi menunjukkan barang bukti berupa taksi bernomor polisi AD 1215 CA milik pelapor, Agus Dwi Prasetyo dan angkot bernomor polisi AD 1039 CA milik terlapor di Mapolresta Solo, Rabu (5/2/2014). Korban melaporkan sopir angkot dan temannya atas tindakan penganiayaan dan perusakan yang terjadi di depan Nuansa Family Karaoke Ocean Nightlife, Jebres pada Selasa (4/2/2014) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi