Polisi menunjukkan barang bukti berupa taksi bernomor polisi AD 1215 CA milik pelapor, Agus Dwi Prasetyo dan angkot bernomor polisi AD 1039 CA milik terlapor di Mapolresta Solo, Rabu (5/2/2014). Korban melaporkan sopir angkot dan temannya atas tindakan penganiayaan dan perusakan yang terjadi di depan Nuansa Family Karaoke Ocean Nightlife, Jebres pada Selasa (4/2/2014) malam.
Rekomendasi