Sejumlah relawan Sena Putra menggelar aksi damai menuntut klarifikasi kepada Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frequensi Radio Kelas II DI. Yogyakarta di kantor Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Direktorat Jendral Pos dan Telekomunikasi, Jalan Veteran Yogyakarta, Senin (03/02/2014). Dalam aksi ini mereka memprotes Balmon pemberian Surat Peringatan 1 kepada sejumlah anggota komunitas relawan karena dianggap tidak berijin penggunaan frequensi radio 142.070 MHz. Pemberian SP 1 ini dinilai tebang pilih karena banyak frekuensi tidak berizin dan tidak memberikan kontribusi apapun namun tidak ditindak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi