SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang BSU pekerja di Sukoharjo. (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, SUKOHARJO — Ketua Forum Peduli Buruh Sukoharjo (FPBS) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, getol menolak bantuan subsidi upah (BSU) dan menuntut pengembalian harga bahan bakar minyak (BBM) ke harga semula.

“Dari awal kami menolak dengan adanya kenaikan harga BBM bersubsidi. Sampai sekarang kami terus suarakan sampai pemerintah mengevaluasi. Masalah bantuan sosial untuk buruh itu ambil datanya dari mana?” Tegasnya saat dihubungi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan jika data BSU diambil dari jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) dari BPJS Ketenagakerjaan.  Berdasarkan pengalamannya di tahun-tahun sebelumnya, tidak semua pekerja bisa menerima.

Karena perusahaan kecil banyak yang tidak memasukkan pekerja ke program Jamsostek.

“Ini ironis sekali apa pemerintah ndak mikir pendapatan buruh itu berapa? Kasihan buruh lain yang tidak mendapatkan. Kami lebih memilih harga subsidi dikembalikan daripada BSU,” terangnya.

Baca juga: Pemerintah Naikkan Harga BBM, Buruh Tuntut Upah Layak

Dia juga menyinggung selama tiga tahun semenjak pandemi kenaikan upah tidak lebih dari 1%. Sementara harga-harga bahan pokok ikut terkerek naik.

Sebelumnya,  BPJS Ketenagakerjaan Sukoharjo mengajak perusahaan mendaftarkan seluruh pekerja menjadi peserta BPJamsostek untuk segera memastikan mereka terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal itu juga membuka peluang para pekerja memperoleh program bantuan subsidi upah atau BSU. Hal itu seperti disampaikan Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Sukoharjo, Anggoro Ari Nurcahyo.

“Untuk itu kami mengimbau kepada perusahaan atau pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar,” kata dia saat ditemui di kantornya, Kamis (8/9/2022).

“Jangan hanya sebagian, termasuk melaporkan gaji dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJamsostek,” tambah Anggoro.

Baca juga: Pekerja Rumahan Menuntut Pemenuhan Hak Sebagai Buruh Seutuhnya

Anggoro juga meminta perusahaan memberikan kelengkapan data pekerja seperti email, nomor telepon, dan juga nomor rekening valid dari salah satu himpunan bank negara (Himbara).

Sebab menurutnya, validasi rekening peserta program secara berlapis dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Pusat dan bank yang bersangkutan. Hal ini untuk memastikan bantuan pemerintah yang langsung masuk rekening bank tepat sasaran.

Meski demikian, menurutnya BPJS Ketenagakerjaan hanya berwenang melaporkan data peserta program BSU kepada pemerintah pusat. Sementara penyaluran dana stimulus lewat rekening bank menjadi wewenang Kementerian Ketenagakerjaan.

“Realisasi bantuan dana stimulus sepenuhnya wewenang pemerintah pusat,” paparnya.

Di Sukoharjo,  dia menyebut ada 2.264 badan usaha terdaftar. Sementara data penerima upah sebanyak 91.935 orang. Jumlah data bukan penerima upah sebanyak 7.229 orang.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Targetkan 76 Persen Naker RI Jadi Peserta pada 2026

Jasa konstruksi sebanyak 3.779 perusahaan, sementara itu data Non-ASN Kabupaten Sukoharjo sebanyak 3.488 orang.

“Kalau laporan klaim kami ke Bupati Sukoharjo sebanyak 4.580 orang. Dengan rincian terbanyak jaminan hari tua 4.029 jiwa,” jelas pria yang disapa Ari.

“Sisanya jaminan kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan beasiswa. Per 15 Agustus 2022 kemarin jumlah total klaimnya Rp42.138.006.974,” tambah Ari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya