SOLOPOS.COM - Aktivis Forum Kota Solo, Guntur Wahyu Nugroho. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Surat Edaran atau SE Wali Kota Solo Nomor 067/036 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Solo atau PSBB tertanggal 8 Januari 2021 dinilai tak penuhi rasa keadilan.

Pendapat itu disampaikan aktivis Forum Kota Solo, Guntur Wahyu Nugroho, saat diwawancarai Solopos.com melalui Whatsapp call, Senin (11/01/2021) sore. Ia menilai SE Wali Kota Solo tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Penyebabnya, SE Wali Kota Solo tersebut melebihi subjek hukum rujukannya yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur Pedoman PSBB.

Wali Kota Solo Terbitkan SE Baru: Jam Buka Usaha Kuliner Tak Jadi Dibatasi

Ekspedisi Mudik 2024

"SE Wali Kota subjek hukumnya melebihi subjek hukum Instruksi Mendagri Nomor 01/2021 yang menjelaskan penutupan operasional pukul 19.00 WIB itu mal dan pusat perbelanjaan. Dalam Instruksi Mendagri tak dicantumkan penjual makanan minuman yang biasanya buka sore," ujarnya.

Guntur bisa memahami ketika pemerintah pusat melalui Instruksi Mendagri mengatur jam operasional mal dan pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB. Sebab mereka biasa mulai beroperasi sejak pukul 09.00 WIB atau 10.00 WIB.

Pelaku Usaha Kecil

Tapi di Solo banyak pelaku usaha kecil yang jam operasionalnya mulai sore hari sehingga jika SE PSBB 8 Januari itu diterapkan menjadi tidak adil bagi mereka.

Jam Buka Usaha Kuliner Solo Tak Dibatasi, Satgas Covid-19: Langgar Prokes, Bubarkan!

"Ya seperti penjual angkringan atau hik, pedagang kaki lima, warung makan pinggir jalan. Mereka kan mulai beroperasi sore sampai malam. Kok bisa-bisanya disuruh menutup lapaknya pukul 19.00 WIB. Artinya SE Wali Kota tak memberikan rasa keadilan kepada mereka," katanya.

Guntur menilai mestinya ada kebijakan diskresi kepada pedagang kecil yang biasa beroperasi malam hari itu. Seharusnya SE Wali Kota bisa mengatur secara adil setiap elemen masyarakat. Bila tak seperti itu, ia tak bisa membayangkan bagaimana mereka memenuhi kebutuhan.

"Terus saudara-saudaraku itu untuk bisa memenuhi kebutuhan makan keluarga bagaimana? Selama ini mereka tidak pernah ngrusuhi Pemkot Solo dan APBD. Malah mereka memberikan kontribusi pemasukan untuk daerah melalui retribusi. Malah balasan Pemkot seperti ini," sesalnya.

PSBB Jawa-Bali Dimulai! Tempat Ibadah Solo Perketat Pembatasan

Berpotensi Dilawan

Merujuk pandangan itu, Guntur menilai SE Wali Kota 067/036 tentang PSBB berpotensi dilawan para pelaku usaha kecil di Solo bila ada razia atau penertiban tim gabungan.

Selain itu ia menilai SE merupakan kebijakan yang biasanya dipakai untuk mengatur lingkup internal organisasi. Dalam hal ini ia mencontohkan SE yang mengatur lingkup pemerintahan.

Pajero Hilang Kendali dan Terhempas Di Tol Sragen, Pengemudinya Meninggal Dunia

Pada sisi lain, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo sudah merevisi SE 8 Januari 2021 itu dengan SE baru yang terbit pada Senin (11/1/2021). SE terbaru ini mengatur usaha kuliner seperti warung hik, PKL, kafe, restoran, dan sejenisnya tetap bisa buka sesuai jam operasional masing-masing.

Mereka tidak lagi harus menutup usaha maksimal pukul 19.00 WIB seperti diatur dalam SE 8 Januari 2021. SE tersebut berlaku per Senin hingga seterusnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya